top of page

JUKLAK PENYUSUNAN RP2I

Petunjuk Pelaksanaan penyusunan RP2I ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini BBWS/BWS, dan pihak lain seperti pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Dokumen RP2I untuk dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. 

cover.jpg

BUKU KE-1

PETUNJUK PELAKSANAAN

PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI

Cover 3_ RP2I.jpg

BUKU KE-3

PETUNJUK TEKNIS

PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI

Cover 2 RP2I.jpg

BUKU KE-2

PETUNJUK TEKNIS

SISTEM INFORMASI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI

Epaksi 14-16 Oct_edited.jpg

FORM RENCANA KEGIATAN & PELAKSANAAN RP2I

bottom of page