top of page
JUKLAK PENYUSUNAN RP2I
Petunjuk Pelaksanaan penyusunan RP2I ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini BBWS/BWS, dan pihak lain seperti pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Dokumen RP2I untuk dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
bottom of page