top of page

ipdmip

Untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan sektor pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.

PELAKSANA KEGIATAN IPDMIP

NSCWR

National Steering Committee for Water Resources

PROGRAM MANAGEMENT UNIT

Unit Pengelola Program (Program Management Unit) dibentuk untuk melaksanakan koordinasi antar instansi terkait di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

NATIONAL PROGRAM MANAGEMENT UNIT (NMPU)

Selaku Executing Agency (EA) dari Pinjaman IPDMIP ini maka, Ditjen SDA harus melakukan fungsi koordinasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan IPDMIP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi. Oleh sebab itu dibentuk Unit Pengelolaan Program Pusat atau National Program Management Unit (NPMU) yang berkedudukan di Direktorat PJSDA, Ditjen SDA , Kementerian PUPR dengan susunan sebagai berikut :

 

  • Ketua                 : Direktur Jenderal SDA

  • Sekretaris 1         : Pejabat eselon II Ditjen SDA

  • Sekretaris 2         : Pejabat eselon II Ditjen Bangda

  • Tim Teknis           : Para pejabat Eselon II yang terkait dari Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian
                              Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian

  • Pelaksana Teknis  : Pejabat eselon III yang terkait dari Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian                                   Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian


Tugas utama dai NPMU adalah untuk membantu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air selaku Executing Agency (EA) dalam mengelola IPDMIP, dengan melaksanakan hal- hal sebagai berikut:

  1. Menerbitkan Panduan Pelaksanaan Program IPDMIP sebagai acuan pelaksanaan seluruh instansi pelaksana baik di pusat maupun di daerah

  2. Menetapkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman berdasarkan komponen kegiatan dan berdasarkan institusi pelaksana kegiatan (implementing Agency/IA)

  3. Memberikan pembinaan administratif kepada NPIU, PPMU dan KPMU dalam penyusunan AWP;

  4. Mengkoordinasi keterpaduan program antar instansi pelaksana di tingkat pemerintah pusat dan daerah;

  5. Mengkoordinasi program pencapaian DLI (ADB & AIF) antar instansi pelaksana di tingkat pemerintah pusat dan daerah

  6. Mereview dan memeriksa AWP dari NPIU, PPMU, KPMU agar sesuai dengan kriteria dan pedoman pelaksanaan kegiatan, dan menyerahkan AWP kepada NSCWR untuk direview;

  7. Menyampaikan AWP Pertanian yang telah direview oleh NSCWR kepada IFAD untuk mendapatkan persetujuan no objectio letter (NoL).

  8. Mengumpulkan seluruh data pelaksanaan kegiatan dan melaksanakan konsolidasi laporan pengelolaan keuangan (Financial Management Report/FMR) untuk keseluruhan program (pusat dan daerah).

  9. Mengkonsolidasikan laporan pencapaian DLI untuk diserahkan kepada BPKP untuk diverifikasi sebagai acuan penarikan dana pinjaman dari ADB.

  10. Melaksanakan proses administrasi penarikan pinjaman (withdrawal) dari pemberi dana baik ADB, AIF maupun IFAD.

  11. Melaksanakan verifikasi penarikan dana hibah (on-granting) dari pemerintah daerah untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Daerah (DJPK) sebagai bahan rekomendasi pencairan dana hibah kepada pemerintah daerah

  12. Berkoordinasi dengan lembaga donor (ADB, AIF dan IFAD) dan NSCWR dalam hal pemenuhan dokumen-dokumen administrasi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pinjaman;

  13. Melaksanakan pembinaan kepada Sekretariat NPMU;

  14. Bertanggungjawab kepada NSCWR

Untuk koordinasi sehari-hari, NPMU dibantu oleh Sekretariat NPMU. NPMU dibentuk dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR atas nama Menteri. Sedangkan Sekretariat NPMU dibentuk dengan Surat Keputusan Direktur Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air .

PROVINCIAL PROGRAM MANAGEMENT UNIT (PPMU)

Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi terkait di tingkat provinsi, dibentuk Provincial Program Management Unit atau PPMU yang dibantu oleh Sekretariat PPMU yang berkedudukan di Bappeda provinsi. Ketua PPMU adalah Ketua Bappeda Provinsi dan sebagai sekretaris adalah pejabat eselon III Bappeda. Anggota PPMU adalah para pejabat eselon II yang terkait. Sekretaris PPMU akan menjabat sebagai Ketua Sekretariat PPMU yang dibantu oleh beberapa staf pelaksana yang berperan untuk melaksanakan koordinasi antar instansi terkait di tingkat provinsi dengan susunan sebagai berikut:

 

  • Kedudukan    : Bappeda Provinsi

  • Ketua           : Kepala Bappeda Provinsi

  • Sekretaris      : Pejabat Eselon III Bappeda

  • Anggota       : Para pejabat Eselon II yang terkait dari Bappeda Provinsi,Dinas SDA/ PU Pengairan/ Pengairan, Sekretariat Daerah Provinsi, Dinas Pertanian, Biro Keuangan Daerah dan wakil-wakil dari Masyarakat Sipil (LSM, Pakar).


Secara umum tugas dan tanggung jawab dari PPMU adalah :

  1. Merumuskan kebijakan Provinsi tentang IPDMIP;

  2. Mengkoordinasikan keterpaduan program antar instansi pelaksana di tingkat provinsi dan kabupaten;

  3. Mengkoordinasikan proses pembayaran dana on granting dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah

  4. Memonitor, review dan mengkoordinasikan pelaksanaan program di tingkat provinsi maupun kabupaten;

  5. Menindaklanjuti masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan ;

  6. Melaksanakan koordinasi dengan NPMU, NPIU, PPIU dan KPMU.

  7. Mereview AWP Provinsi dan Kabupaten bersama dengan PPIU, KPMU dan KPIU;

  8. Melaksanakan pembinaan terhadap Sekretariat PPMU;

  9. Bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi yang bersangkutan.

Secara umum tugas dan tanggung jawab PPMU dibantu oleh Sekretariat PPMU.

PELAKSANA PROGRAM IPDMIP

Kementerian_Pekerjaan_Umum.jpg

Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat

logo_Bappenas-B-Center-.jpg

Kementerian PPN/

BAPPENAS

Logo_kementerian_keuangan_republik_indonesia.jpg

Kementerian Keuangan

Kementerian Pertanian.jpg

Kementerian Pertanian

ADB.jpg

Asian Development Bank

Logo_Kementerian_Dalam_Negeri.jpg

Kementerian Dalam Negeri

E_g_web.jpg

International Fund for Agriculture Development

Pelaksana Program IPDMIP terdiri atas; (i) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (ii) Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Prencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, (iii) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian/BPPSDM Kementerian Pertanian, (iv) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, (v) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota lokasi pelaksanaan IPDMIP.

NATIONAL STEERING COMMITTEE FOR WATER RESOURCES (NSCWR)

Seluruh kegiatan dalam IPDMIP akan tetap disupervisi dan diarahkan oleh Tim Pengarah Sumber Daya Air (NSCWR – National Steering Committee for Water Resources) selaku wadah koordinasi di tingkat pusat yang dibentuk oleh Kepala Bappenas, yang terdiri dari para pejabat Eselon I yang mewakili kementerian terkait, dengan susunan sebagai berikut :

  • Ketua : Deputi Bidang Sarana dan Prasarana , Bappenas

  • Wakil Ketua : Direktur Jenderal SDA , Kementerian PUPR

  • Sekretaris : Direktur Pengairan dan Irigasi, Bappenas

  • Wakil Sekretaris : Direktur Pengembangan Jaringan SDA, Ditjen SDA

  • Anggota : Para pejabat Eselon I-II Bappenas, Ditjen SDA Kementerian
    PUPR, Ditjen Bina Bangda-Kemendagri, dan BPPSDMP- Kementerian Pertanian.


Secara umum tugas dan tanggung jawab Tim Pengarah NSCWR adalah:

  1. Memberikan arahan dan kebijakan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan substansi program dan pelaksanaan pembangunan dibidang sumber daya air; 

  2. Memberikan petunjuk arahan dalam mengatasi setiap hambatan dan
    permasalahan terkait dengan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan bidang prasarana sumber daya air yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri;

Secara umum tugas dan tanggung jawab NSCWR dibantu oleh Sekretariat NSCWR.

Secara umum tugas dan tanggung jawab Tim Sekretariat NSCWR adalah:

  1. Memfasilitasi Tim Pengarah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan program pembanguanan bidang prasana sumber daya air termasuk alokasi dana yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri;

  2. Menyiapkan review keterpaduan program antar instansi pelaksana ditingkat pusat dan daerah;

  3. Melakukan review dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja

  4. Tahunan (Annual Work Plan) pusat, provinsi, dan kabupaten yang disiapkan oleh Program Management Unit;

  5. Bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim  Pengarah.

KABUPATEN PROGRAM MANAGEMENT UNIT (KPMU)

Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi terkait di tingkat kabupaten, dibentuk Kabupaten Program Management Unit atau KPMU yang dibantu oleh Sekretariat KPMU yang berkedudukan di Bappeda Kabupaten. Ketua KPMU adalah Ketua Bappeda Kabupaten dan sebagai sekretaris adalah pejabat eselon III Bappeda. Anggota KPMU adalah para pejabat eselon II yang terkait. Sekretaris KPMU akan menjabat sebagai Ketua Sekretariat PPMU yang dibantu oleh beberapa staf pelaksana yang berperan untuk melaksanakan koordinasi antar instansi terkait di tingkat kabupaten dengan susunan sebagai berikut:

  • Kedudukan : Bappeda Kabupaten

  • Ketua        : Kepala Bappeda Kabupaten

  • Sekretaris   : Pejabat Eselon III Bappeda

  • Anggota    : Para pejabat Eselon II yang terkait dari Bappeda Kabupaten,

    Dinas SDA/ PU Pengairan/ Pengairan, Sekretariat Daerah Kabupaten, Dinas Pertanian, Biro Keuangan Daerah dan wakil- wakil dari Masyarakat Sipil (LSM, Pakar).

Secara umum tugas dan tanggung jawab dari KPMU adalah :

  1. Merumuskan kebijakan pelaksanaan IPDMIP di Kabupaten;

  2. Mengkoordinasikan keterpaduan program antar instansi pelaksana di

  3. kabupaten;

  4. Mengkoordinasikan proses pembayaran dana on granting dari pemerintah

  5. pusat kepada pemerintah daerah

  6. Memonitor, review dan mengkoordinasikan pelaksanaan program di

  7. kabupaten;

  8. Menindaklanjuti masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan ;

  9. Melaksanakan koordinasi dengan NPMU, PPMU dan KPIU.

  10. Mereview AWP Kabupaten bersama dengan KPIU;

  11. Melaksanakan pembinaan terhadap Sekretariat KPMU;

  12. Bertanggung jawab kepada Bupati.

Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMU dibantu oleh Sekretariat KPMU.

PROGRAM IMPLEMENTING UNIT

Pada setiap instansi pelaksana di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dibentuk Unit Pelaksana Proyek atau Project Implementation Unit (PIU) yeng memiliki tugas utama untuk memastikan pencapaian target-target IPDMIP yang tertuang dalam RBL Program Results Framework dan IPDMIP Monitoring Design Framework.

Di tingkat nasional akan dibentuk National Project Implementation Unit (NPIU) yang merupakan unit pelaksana program di tingkat pusat dan berada di setiap Kementerian (implementing Agency). Di Kementerian PUPR terdapat 2 NPIU (NPIU Irigasi rawa dan NPIU Bina OP), di Kementerian Dalam Negeri terdapat 1 NPIU (NPIU Bina Bangda) dan di Kementerian Pertanian terdapat 1 NPIU (NPIU Pertanian). Sedangkan ditiap- tiap Balai/Balai Besar juga dibentuk Project Implementing Unit Balai/Balai Besar.

NATIONAL PROJECT IMPLEMENTING UNIT (NPIU) IRIGASI RAWA

Untuk melakukan koordinasi pencapaian target ouput dan outcome yang menjadi tanggung jawab bidang Irigasi Rawa, maka dibentuk National Program Implementing Unit Dir. IRWA atau NPIU IRWA yang berkedudukan di Direktorat Irigasi Rawa – Ditjen SDA, Kementerian PUPR.

Secara umum tugas dan tanggung jawab dari NPIU meliputi:

  1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan Rehabilitasi Irigasi agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan menjadi indikator yang telah ditetapkan oleh National Steering Committee of Water Resources (NSCWR) Bappenas, National Project Management Unit (NPMU) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA), dan masing-masing NPIU Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, NPIU Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, NPIU Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian;

  2. Menyusun Annual Work Plan (AWP) berdasarkan rencana usulan Provincial Project Implementation Unit (PPIU) dan Kabupaten Project Implementation Unit (KPIU) serta menyampaikan dan mengkoordinasikan AWP tersebut kepada NPMU Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta berkoordinasi dengan masing- masing NPIU dalam menyusun dan mengendalikan penyusunan Overal Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan (AWP) serta program terkait;

  3. Memantau kesesuaian AWP dan penyusunan RKA-KL program rehabilitasi dan peningkatan irigasi dan rawa yang dilaksanakan oleh BBWS/BWS;

  4. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan peningkatan yang dilaksanakan oleh PIU BBWS/BWS, PPIU, dan KPIU;

  5. Memantau kesesuaian antara jaringan pengamanan lingkungan dan sosial (environmental and social safeguards);

  6. Membantu National Project Management Unit (NPMU) menyiapkan data pendukung verifikasi DLI;

  7. Menyusun laporan kemajuan kegiatan per kwartal, laporan kegiatan pertengahan, laporan periodik/ tematik yang dibutuhkan, dan laporan pencapaian DLI yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan peningkatan irigasi dan rawa dan disampaikan kepada NPMU;

  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan komponen kegiatan irigasi dan rawa dalam program IPDMIP;

  9. Memantau dan membina progres perkembangan untuk DLI 2 dan DLI 8;

  10. Menugaskan serta mengkoordinasikan tugas dan kewajiban konsultan.

Untuk melaksanakan tugas sehari-hari NPIU Irigasi Rawa dibantu oleh Sekretariat NPIU IRWA

NATIONAL PROJECT IMPLEMENTING UNIT (NPIU) BINA OP

Untuk melakukan koordinasi pencapaian target ouput dan outcome yang menjadi tanggungjawab bidang OP Irigasi, maka dibentuk National Program Implementing Unit Dir. Bina OP atau NPIU OP yang berkedudukan di Direktorat Bina OP – Ditjen SDA, Kementerian PUPR.

Secara umum tugas dan tanggung jawab dari NPIU OP meliputi:

  1. Mengkoordinasikan dan mensinkronkan kegiatan IPDMIP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan menjadi indikator yang telah ditetapkan;

  2. Merencanakan dan menyusun Annual Work Plan (AWP) berdasarkan usulan Provincial Project Implementation Unit (PPIU) dan Kabupaten Project Implementation Unit (KPIU) serta menyampaikan dan mengkoordinasikan AWP tersebut kepada NPMU-IPDMIP;

  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan komponen kegiatan operasi dan pemeliharaan dalam program IPDMIP;

  4. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan dan disampaikan kepada NPMU-IPDMIP;

  5. Menyusun laporan pencapaian Disbursement Link Indicator (DLI) yang berkaitan dengan kegiatan operasi dan pemeliharaan dan disampaikan kepada NPMU- IPDMIP;

Untuk melaksanakan tugas sehari-hari NPIU OP dibantu oleh Sekretariat NPIU OP.

NATIONAL PROJECT IMPLEMENTING UNIT (NPIU) BINA BANGDA

Untuk melakukan koordinasi pencapaian target ouput dan outcome yang menjadi tanggungjawab Bina Bangda , maka dibentuk National Program Implementing Unit Dir. Bina BANGDA atau NPIU BANGDA yang berkedudukan di Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I – Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri.


Secara umum tugas dan tanggung jawab dari NPIU BANGDA meliputi:

  1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawab NPIU Bangda, agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan mencapai indikator yang telah ditetapkan oleh National Steering Committee of Water Resources (NSCWR) Bappenas, National Project Management Unit (NPMU) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA), dan masing-masing NPIU Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, NPIU Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, NPIU Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian;

  2. Menyusun Annual Work Plan (AWP) berdasarkan rencana usulan Provincial Project Implementation Unit (PPIU) dan Kabupaten Project Implementation Unit (KPIU) serta menyampaikan dan mengkoordinasikan AWP tersebut kepada NPMU Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta berkoordinasi dengan masing- masing NPIU dalam menyusun dan mengendalikan penyusunan Overal Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan (AWP) serta program terkait;

  3. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab NPIU BANGDA yang dilaksanakan oleh PPIU Bappeda dan KPIU Bappeda;

  4. Membantu National Project Management Unit (NPMU) menyiapkan data pendukung verifikasi DLI;

  5. Menyusun laporan kemajuan kegiatan per kwartal, laporan kegiatan pertengahan, laporan periodik/ tematik yang dibutuhkan, dan laporan pencapaian DLI yang menjadi tanggungjawab NPIU BANGDA dan disampaikan kepada NPMU;

  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan komponen NPIU BANGDA dalam program IPDMIP;

  7. Memantau dan membina progres perkembangan untuk DLI 3 dan DLI 7;

  8. Menugaskan serta mengkoordinasikan tugas dan kewajiban konsultan.

Untuk melaksanakan tugas sehari-hari NPIU BANGDA dibantu oleh Sekretariat NPIU BANGDA.

NATIONAL PROJECT IMPLEMENTING UNIT (NPIU) PERTANIAN

Untuk melakukan koordinasi pencapaian target ouput dan outcome yang menjadi tanggungjawab bidang pertanian, maka dibentuk National Program Implementing Unit BPPSDMP atau NPIU Pertanian yang berkedudukan di Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.

Secara umum tugas dan tanggung jawab dari NPIU meliputi:

  1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan komponen pertanian agar berjalan  sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan menjadi indikator yang telah ditetapkan oleh National Steering Committee of Water Resources (NSCWR) Bappenas, National Project Management Unit (NPMU) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA), dan masing-masing NPIU Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, NPIU Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, NPIU Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian;

  2. Menyusun Annual Work Plan (AWP) berdasarkan rencana usulan Provincial Project Implementation Unit (PPIU) dan Kabupaten Project Implementation Unit (KPIU) serta menyampaikan dan mengkoordinasikan AWP tersebut kepada NPMU Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta berkoordinasi dengan masing- masing NPIU dalam menyusun dan mengendalikan penyusunan Overal Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan (AWP) serta program terkait;

  3. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan komponen pertanian yang dilaksanakan oleh PPIU Pertanian dan KPIU Pertanian;

  4. Membantu National Project Management Unit (NPMU) menyiapkan data pendukung ysng diperlukan;

  5. Menyusun laporan kemajuan kegiatan (fisik dan keuangan) per kwartal, laporan kegiatan pertengahan, dan laporan periodik/ tematik yang dibutuhkan yang berkaitan dengan kegiatan komponen pertanian dan disampaikan kepada NPMU;

  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan komponen Pertanian dalam program IPDMIP;

  7. Menugaskan serta mengkoordinasikan tugas dan kewajiban konsultan.

  8. Menyiapkan laporan keuangan yang diperlukan untuk kebutuhan IFAD sesuai dengan kesepakatan didalam perjanjian pinjaman.

  9. Menyiapkan dokumen penarikan pinjaman (withdrawal aplication) dan mengirimkannya kepada IFAD melalui NPMU.

  10. Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh IFAD sesuai dengan kesepakatan didalam perjanjian pinjaman.

Untuk melaksanakan tugas sehari-hari NPIU Pertanian dibantu oleh Sekretariat NPIU Pertanian.

bottom of page