top of page
LANDASAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEGIATAN IPDMIP

Secara umum beberapa prinsip dasar pelaksanaan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) berbasis partisipatif antara lain:​

​

  1. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.

  2. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer , sekunder dan tersier.

  3. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.

  4. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud, diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.

  5. Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud, dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.

  6. Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab, serta meningkatkan kemampuan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan sistem irigasi.

  7. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

  8. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras.

  9. Dalam hal pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilakukan pada sistem irigasi tersier, P3A mempunyai hak dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.

  10. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:

    • Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier;

    • Menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya;

    • Memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.

bottom of page