top of page
PROFIL IPDMIP
SEKILAS IPDMIP

Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) merupakan program pemerintah di bidang irigasi yang bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi, baik sistem irigasi kewenangan pusat, kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tercapainya swasembada beras sesuai program Nawacita Pemerintah Indonesia.

​

Dasar pemikiran kegiatan IPDMIP, ialah untuk secara penuh merealisasikan potensi pengurangan kemiskinan pertanian beririgasi. Berdasarkan pengalaman pembangunan irigasi yang telah dilakukan selama ini, disadari bahwa terdapat faktor- faktor yang menghambat peningkatan produktivitas petani-penggarap di Indonesia. Faktor-faktor tersebut antara lain: (i) lemahnya kelembagaan petani, air dan irigasi; (ii) pemeliharaan prasarana sistem irigasi yang kurang; (iii) lemahnya penyuluhan pertanian; (iv) terbatasnya akses petani penggarap kepada sumber pembiayaan desa; (v) kepemilikan lahan yang tidak jelas; (vi) kesenjangan teknologi, dan (vii) potensi komoditas bernilai tinggi yang terabaikan.

​

IPDMIP ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, 2005– 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), 2015-2019, yang mana ketahanan sumberdaya air dan ketahanan pangan menjadi prioritas. Untuk mencapai tujuan ini, akan dilaksanakan Program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) melalui peningkatan sistem pengelolaan irigasi, penguatan P3A, penguatan Lembaga Pengelola Irigasi serta rehabilitasi 3 juta ha daerah irigasi. Program ini sejalan dengan Strategi Prioritas dari Negara-Negara Anggota ADB 2016- 2019, untuk Indonesia adalah mencapai peningkatan investasi infrastruktur daerah dan sumberdaya air. Program ini juga sudah termasuk dalam ADB’s Country Operations Business Plan, 2017–2019 for Indonesia.

​

Cakupan wilayah program IPDMIP adalah di 74 Kabupaten di dalam 16 provinsi di Indonesia, untuk periode tahun 2017 – 2022. Total anggaran program ini diperkirakan sebesar Rp. 22 triliun (USD 1,679 juta) yang bersumber dari pemerintah indonesia (APBN dan APBD) diperkirakan sebesar Rp 14 triliun (USD 1,079 juta) dan sisanya sebesar Rp 8 triliyiun (USD 600 juta) diperoleh dari sumber lainnya. Cakupan program IPDMIP adalah mendukung upaya penguatan kapasitas kelembagaan SDA, pengelola irigasi dan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan operasi dan pemeliharaan serta pengelolaan sistem irigasi. Kombinasi dari upaya ini akan meningkatkan ketahanan daerah pedesaan yang pada akhirnya dapat mendorong produktivitas sumberdaya air. Dukungan dari IFAD akan melengkapi upaya tersebut melalui peningkatan performa penyuluh pertanian, peningkatan akses lembaga keuangan, peningkatan efisiensi rantai nilai dan peningkatan indeks pertanaman/pola tanam.

KELUARAN & DAMPAK KEGIATAN IPDMIP

Sesuai dengan rencana program nasional, Program IPDMIP memiliki 4 (empat) keluaran yaitu:

​

Keluaran 1    :   Menguatnya sistem dan kapasitas kelembagaan irigasi pertanian yang berkelanjutan

​

Keluaran 2    :   Membaiknya operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi, dan

​

Keluaran 3    :   Membaiknya infrastruktur Irigasi. Meningkatnya pendapatan irigasi pertanian

​

Keluaran 4    :   Melalui keluaran-keluaran tersebut, IPDMIP diharapkan dapat memberi dampak terhadap keberkelanjutan

                      dan peningkatan produksi pertanian beririgasi di 74 kabupaten.

​

Penerima manfaat langsung kegiatan akan meliputi sekitar 4 juta orang petani, dengan luas areal program 895.960 ha di 74 kabupaten dalam 16 provinsi.

4 KOMPONEN KEGIATAN IPDMIP

Rencana program IPDMIP difokuskan pada dampak, manfaat serta output yang akan disesuaikan dengan kebutuhan tertentu yang teridentifikasi di masing-masing Daerah Irigasi (DI). Empat komponen program IPDMIP melingkupi:

IMG_6767.JPG
PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DAN SISTEM IRIGASI PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN

Keberhasilan pelaksanaan pengelolaan irigasi tidak lepas dari peran lembaga dan organisasi di bidang irigasi dan pertanian yang berperan penting dalam mengawal kebijakan irigasi dan pertanian agar dapat terlaksanan sesuai dengan target. Peningkatan kapasitas dimaksudkan untuk  meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan yang terkait dengan pertanian dan pengelolaan irigasi.

IMG_6296.JPG
PENINGKATAN PENGELOLAAN SERTA OPERASIONAL & PEMELIHARAAN IRIGASI

Operasional dan pemeliharaan merupakan bagian yang penting dalam menjamin distribusi air untuk kegiatan pertanian yang efisien dan efektif. Komponen ini fokus pada peningkatan kinerja sistem irigasi mengelalui pengelolaan yang terintegrasi dan partisipatif.

Picture Irrigation.jpg
PENINGKATAN INFRASTRUKTUR JARINGAN IRIGASI

Untuk mendukung target kedaulatan pangan, maka sektor pertanian harus didukung dengan infrastruktur sistem irigasi yang memadai. Komponen ini akan mengembangkan berbagai sektor dengan tujuan memastikan Daerah Irigasi pertanian mendapatkan suplai air yang cukup.

20120131_Karawang_ADB Mission_177.JPG
PENINGKATAN PENDAPATAN IRIGASI PERTANIAN

Peningkatan kesejahteraan petani merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pengelolaan sistem irigasi dan pertanian. Komponen ini akan mendukung berbagai usaha tani yang diharapkan mampu mewujudkan petani-petani yang sejahtera.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi (DI), tanggungjawab untuk pembangunan serta operasional dan pemeliharaan (O&P) jaringan irigasi diatur sebagai berikut: (i) Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk DI dengan luas > 3.000 Ha dan DI Lintas Provinsi; (ii) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk DI dengan luas antara 1.000 - 3.000 Ha dan DI Lintas Kabupaten/Kota; (iii) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk DI<1.000 Ha.

 

Kegiatan IPDMIP melibatkan Pemerintah Pusat melalui empat kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perencanaan dan Pembanguanan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta melibatkan Balai/Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas-dinas terkait di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi kegiatan IPDMIP.

bottom of page