PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Mari mengenal beberapa kegiatan Pemeliharaan jaringan irigasi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015. Pemeliharaan jaringan irigasi didefinisikan sebagai berikut :
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus.
Dengan tayangan ini, TPM akan lebih mudah menyampaikan beberapa macam kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi kepada P3A/GP3A/IP3A, pemdes, dan lain-lain. Tayangan ini disusun dari Petunjuk Teknis AKNOP Jaringan Irigasi edisi Bulan Maret 2020. Pada tahun 2020 Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan melalui Sub.Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa telah menyelesaikan Petunjuk Teknis Penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) Jaringan Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi pengaturan: (i) Manajemen Operasi dan Pemeliharaan; (ii) Operasi Jaringan Irigasi; dan (iii) Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
Download Dokumen RP2I, dapat melalui link berikut
https://bit.ly/34JQ9a1
IPDMIP bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan sektor pertanian,
serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.
IPDMIP Safeguard Document
DOCUMENT
SAFEGUARD
Dokumen Pedoman Perlindungan Sosial dan Lingkungan dalam program rehabilitasi irigasi.
INFORMASI KEGIATAN IPDMIP
APLIKASI
SEKILAS IPDMIP
------------
PETA IPDMIP
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong terwujudnya Kedaulatan Pangan Nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui: meningkatkan produktivitas padi, merehabilitasi 3 juta hektar jaringan irigasi, mencetak 1 juta hektar sawah beririgasi, menjamin tersedianya air untuk irigasi, serta meningkatkan infrastruktur pertanian. Pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi memegang peranan yang sangat penting dalam mendorong peningatan produksi beras nasional. Kegiatan IPDMIP dilaksanakan di 74 Kabupaten dalam 16 Provinsi di Indonesia yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT).
KOMPONEN 1
PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN & SISTEM IRIGASI PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN
Strengthening of System and Institutional Capacity for Sustainable Irrigated Agriculture
Keberhasilan pelaksanaan pengelolaan irigasi tidak lepas dari peran lembaga dan organisasi di bidang irigasi dan pertanian yang berperan penting dalam mengawal kebijakan irigasi dan pertanian agar dapat terlaksanan sesuai dengan target. Peningkatan kapasitas dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan yang terkait dengan pertanian dan pengelolaan irigasi.
KOMPONEN 2
PENINGKATAN PENGELOLAAN, SERTA OPERASIONAL & PEMELIHARAAN IRIGASI
Improvement of Irrigation Operational & Maintenance and Management
Operasional dan pemeliharaan merupakan bagian yang penting dalam menjamin distribusi air untuk kegiatan pertanian yang efisien dan efektif. Komponen ini fokus pada peningkatan kinerja sistem irigasi mengelalui pengelolaan yang terintegrasi dan partisipatif.
KOMPONEN 3
PENINGKATAN INFRASTRUKTUR JARINGAN IRIGASI
Improvement of Irrigation Infrastructure
Untuk mendukung target kedaulatan pangan, maka sektor pertanian harus didukung dengan infrastruktur sistem irigasi yang memadai. Komponen ini akan mengembangkan berbagai sektor dengan tujuan memastikan Daerah Irigasi pertanian mendapatkan suplai air yang cukup.
KOMPONEN 4
PENINGKATAN PENDAPATAN PERTANIAN BERIRIGASI
Increase Irrigated Agricultural Incomes
Peningkatan kesejahteraan petani merupakan sa;ah satu indikator dari keberhasilan pengelolaan sistem irigasi dan pertanian. Komponen ini akan mendukung berbagai usaha tani yang diharapkan mampu mewujudkan petani-petani yang sejahtera.
74 Kabupaten Lokasi IPDMIP
(1) Aceh Timur, (2) Aceh Besar, (3) Aceh Utara dan (4) Bireuen (5) Asahan, (6) Simalungun, (7) Tapanuli Tengah, dan (8) Humbang Hasundutan, (9) Pasaman, (10) Limapuluh Koto, (11) Sijunjung, (12) Pasaman Barat dan (13) Pesisir Selatan (14) Musi Rawas, (15) Empat Lawang, (16) OKU Selatan, (17) Musi Banyuasin, (18) Banyuasin, (19) Muara Enim dan (20) Lahat (21) Pesawaran, (22) Tulangbawang, (23) Tanggamus, (24) Lampung Tengah, dan (25) Mesuji, (26) Sumedang, (27) Pandeglang, dan (28) Serang (29) Indramayu, (30) Garut, (31) Kuningan, (32) Ciamis, (33) Sukabumi, dan (34) Majalengka (35) Kebumen, (36) Banjarnegara, (37) Pati, (38) Purworejo, (39) Pekalongan, (40) Banyumas dan (41) Cilacap (42) Jombang, (43) Bojonegoro, (44) Ngawi, (45) Lamongan, (46) Kediri, (47) Madiun, (48) Lumajang, (49) Jember dan (50) Tuban (51) Sambas, (52) Kayong Utara, (53) Ketapang, dan (54) Kubu Raya (55) Tanah Bumbu, (56) Hulu Sungai Tengah, (57) Tapin, dan (58) Barito Kuala (59) Minahasa Selatan, dan (60) Bolaang Mongondow (61) Toli-Toli, (62) Poso, dan (63) Banggai (64) Wajo, (65) Pinrang, (66) Sidenreng Rappang, (67) Soppeng dan (68) Bone (69) Lombok Timur, (70) Bima, (71) Lombok Tengah, dan (72) Dompu (73) Manggarai Timur dan (74) Manggarai Barat.