
Mari mengenal beberapa kegiatan Pemeliharaan jaringan irigasi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015. Pemeliharaan jaringan irigasi didefinisikan sebagai berikut :
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus.
Dengan tayangan ini, TPM akan lebih mudah menyampaikan beberapa macam kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi kepada P3A/GP3A/IP3A, pemdes, dan lain-lain. Tayangan ini disusun dari Petunjuk Teknis AKNOP Jaringan Irigasi edisi Bulan Maret 2020. Pada tahun 2020 Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan melalui Sub.Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa telah menyelesaikan Petunjuk Teknis Penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) Jaringan Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi pengaturan: (i) Manajemen Operasi dan Pemeliharaan; (ii) Operasi Jaringan Irigasi; dan (iii) Pemeliharaan Jaringan Irigasi.


Pengisian Wajib oleh PIU
Monitoring Reimburse Dana On Granting IPDMIP
Download Dokumen RP2I, dapat melalui link berikut
https://bit.ly/34JQ9a1


progresS
DOCUMENT
oN
granting
IPDMIP bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan sektor pertanian,
serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.
INFORMASI KEGIATAN IPDMIP

I P D M I P
Pemerintah Indonesia mendorong implementasi program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program atau IPDMIP. Program IPDMIP dilaksanakan selama 5 tahun dan akan memberikan manfaat kepada 4 juta petani penggarap dan pemilik lahan di 74 Kabupaten dalam 16 Provinsi. Total luas areal program melingkupi sawah beririgasi seluas 2,5 juta Hektar. IPDMIP mendorong pengelolaan irigasi secara integratif dan partisipatif, dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Program ini mendapatkan dukungan dari Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).

K a t a M e r e k a
Anita Firmanti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
“Kunci keberhasilan dalam meningkatkan irigasi adalah adalah partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah karena sebenarnya mereka adalah key rules pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta tidak kalah penting adalah keterlibatan dari para petani”
APLIKASI


JUKLAK PENYUSUNAN RP2I
Petunjuk Pelaksanaan penyusunan RP2I ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini BBWS/BWS, dan pihak lain seperti pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Dokumen RP2I untuk dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
Diterbitkan oleh;
NPMU IPDMIP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SEKILAS IPDMIP
------------
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong terwujudnya Kedaulatan Pangan Nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui: meningkatkan produktivitas padi, merehabilitasi 3 juta hektar jaringan irigasi, mencetak 1 juta hektar sawah beririgasi, menjamin tersedianya air untuk irigasi, serta meningkatkan infrastruktur pertanian. Pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi memegang peranan yang sangat penting dalam mendorong peningatan produksi beras nasional. Kegiatan IPDMIP dilaksanakan di 74 Kabupaten dalam 16 Provinsi di Indonesia yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT).
PETA IPDMIP
PELAKSANA PROGRAM IPDMIP
KOMPONEN 1
PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN & SISTEM IRIGASI PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN
Strengthening of System and Institutional Capacity for Sustainable Irrigated Agriculture
Keberhasilan pelaksanaan pengelolaan irigasi tidak lepas dari peran lembaga dan organisasi di bidang irigasi dan pertanian yang berperan penting dalam mengawal kebijakan irigasi dan pertanian agar dapat terlaksanan sesuai dengan target. Peningkatan kapasitas dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan yang terkait dengan pertanian dan pengelolaan irigasi.
KOMPONEN 2
PENINGKATAN PENGELOLAAN, SERTA OPERASIONAL & PEMELIHARAAN IRIGASI
Improvement of Irrigation Operational & Maintenance and Management
Operasional dan pemeliharaan merupakan bagian yang penting dalam menjamin distribusi air untuk kegiatan pertanian yang efisien dan efektif. Komponen ini fokus pada peningkatan kinerja sistem irigasi mengelalui pengelolaan yang terintegrasi dan partisipatif.
KOMPONEN 3
PENINGKATAN INFRASTRUKTUR JARINGAN IRIGASI
Improvement of Irrigation Infrastructure
Untuk mendukung target kedaulatan pangan, maka sektor pertanian harus didukung dengan infrastruktur sistem irigasi yang memadai. Komponen ini akan mengembangkan berbagai sektor dengan tujuan memastikan Daerah Irigasi pertanian mendapatkan suplai air yang cukup.
KOMPONEN 4
PENINGKATAN PENDAPATAN PERTANIAN BERIRIGASI
Increase Irrigated Agricultural Incomes
Peningkatan kesejahteraan petani merupakan sa;ah satu indikator dari keberhasilan pengelolaan sistem irigasi dan pertanian. Komponen ini akan mendukung berbagai usaha tani yang diharapkan mampu mewujudkan petani-petani yang sejahtera.
ipdmip
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan sektor pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.
Pemerintah Indonesia mendorong implementasi program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program atau IPDMIP. Program IPDMIP dilaksanakan selama 5 tahun dan akan memberikan manfaat kepada 4 juta petani penggarap dan pemilik lahan di 74 Kabupaten dalam 16 Provinsi. Total luas areal program melingkupi sawah beririgasi seluas 2,5 juta Hektar. IPDMIP mendorong pengelolaan irigasi secara integratif dan partisipatif, dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Program ini mendapatkan dukungan dari Asian Development Bank dan International Fund for Agricultural Development.
74 Kabupaten Lokasi IPDMIP
(1) Aceh Timur, (2) Aceh Besar, (3) Aceh Utara dan (4) Bireuen (5) Asahan, (6) Simalungun, (7) Tapanuli Tengah, dan (8) Humbang Hasundutan, (9) Pasaman, (10) Limapuluh Koto, (11) Sijunjung, (12) Pasaman Barat dan (13) Pesisir Selatan (14) Musi Rawas, (15) Empat Lawang, (16) OKU Selatan, (17) Musi Banyuasin, (18) Banyuasin, (19) Muara Enim dan (20) Lahat (21) Pesawaran, (22) Tulangbawang, (23) Tanggamus, (24) Lampung Tengah, dan (25) Mesuji, (26) Sumedang, (27) Pandeglang, dan (28) Serang (29) Indramayu, (30) Garut, (31) Kuningan, (32) Ciamis, (33) Sukabumi, dan (34) Majalengka (35) Kebumen, (36) Banjarnegara, (37) Pati, (38) Purworejo, (39) Pekalongan, (40) Banyumas dan (41) Cilacap (42) Jombang, (43) Bojonegoro, (44) Ngawi, (45) Lamongan, (46) Kediri, (47) Madiun, (48) Lumajang, (49) Jember dan (50) Tuban (51) Sambas, (52) Kayong Utara, (53) Ketapang, dan (54) Kubu Raya (55) Tanah Bumbu, (56) Hulu Sungai Tengah, (57) Tapin, dan (58) Barito Kuala (59) Minahasa Selatan, dan (60) Bolaang Mongondow (61) Toli-Toli, (62) Poso, dan (63) Banggai (64) Wajo, (65) Pinrang, (66) Sidenreng Rappang, (67) Soppeng dan (68) Bone (69) Lombok Timur, (70) Bima, (71) Lombok Tengah, dan (72) Dompu (73) Manggarai Timur dan (74) Manggarai Barat.