top of page

RANGKAIAN PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM IPDMIP

Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)

Sebagai negara agraris, sektor pertanian di Indonesia masih menjadi salah satu sektor unggulan yang mampu diandalkan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan ketahanan pangan nasional.

cover.png

10 Mei 2018

Dalam rencana strategis yang tertuang pada RPJMN Indonesia tahun 2015 – 2019 salah satu rencana prioritas adalah bagaimana meningkatkan produktivitas tanaman pangan, melalui revitalisasi penyuluhan pertanian dan produksi benih; perbaikan irigasi melalui pembangunan 65 waduk dan 3 juta ha jaringan irigasi, perbaikan pengelolaan irigasi, peningkatan efisiensi penggunaan air irigasi dan pelaksanaan pengelolaan irigasi partisipatif pada proses perencanaan provinsi dan kabupaten/kota.


Menjawab tantangan tersebut, kegiatan Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) dilaksanakan dengan mengedepankan keterpaduan peningkatan pengelolaan jaringan irigasi dalam menjamin ketersediaan air pada pengembangan sektor pertanian dan peningkatan produktivitas tanaman pangan terutama padi dalam mewujudkan tercapainya target ketahanan pangan nasional dan peningkatan kesejahteraan petani di Indonesia.


Dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun sampai dengan 2021, pelaksanaan kegiatan ini memiliki target yang diharapkan dapat memberikan dampak keberlanjutan dan peningkatan produksi pertanian beririgasi di 74 Kabupaten/Kota di 16 Provinsi yang diwujudkan melalui menguatnya sistem dan kapasitas kelembagaan irigasi pertanian yang berkelanjutan, membaiknya operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi, membaiknya infrastruktur Irigasi, serta meningkatnya pendapatan petani.


Direktorat PJSDA di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menjalankan fungsinya selaku National Program Management Unit (NPMU), bertanggung jawab untuk menjalankan koordinasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan IPDMIP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi. Koordinasi dan sikronisasi yang kuat antar Unit Pelaksana Kegiatan atau Program Implementing Unit menjadi salah satu kunci penting dalam pelaksanan kegiatan yang melibatkan berbagai institusi baik di tingkat pusat maupun di daerah. Maka, untuk menjamin pelaksanaan kegiatan IPDMIP ini dapat berjalan baik sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, Pedoman Pelaksanaan Program disiapkan sebagai acuan pelaksanaan bagi seluruh instansi pelaksana yang terlibat dalam kegiatan ini.


Selain Pedoman Pelaksanaan Program (PPP) yang menjadi payung dari pelaksanaan kegiatan IPDMIP, beberapa panduan teknis juga disiapkan dalam rangka memberikan arahan mekanisme pentapahan pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya sebagai bagian dari komponen IPDMIP. Dengan adanya panduan ini diharapkan agar pelaksana kegiatan IPDMIP baik di pusat maupun di daerah dapat lebih memahami seluruh aspek baik teknis, manajemen maupun keuangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi, serta menjaga kualitas pelaksanaan dan pencapaian target dari indikator-indikator yang telah ditetapkan.


Pedoman-pedoman ini disusun dengan mengacu pada beberapa pedoman teknis yang ada di Direktorat Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Irigasi dan Rawa Kementerian Pupera, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I – Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, serta BPPSDM Kementerian Pertanian. Diharapkan kedepannya, pedoman-pedoman yang telah dimatangkan melalui serangkaian dialog, diskusi dan sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan peningkatan pengelolaan pertanian beririgasi di Indonesia.

bottom of page