top of page

ANTUSIAS DENGAN PELAKSANAAN IPDMIP

Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)

Sejumlah Daerah Irigasi di 16 Provinsi dan 74 Kabupaten di Indonesia setelah melalui tahapan identifikasi, seleksi dan kesepakatan ditetapkan sebagai lokasi kegiatan IPDMIP. Dengan total luas areal sawah beririgasi mencapai 2.510.614 Ha, Daerah Irigasi (DI) lokasi kegaitan IPDMIP ini mencakup 3 kewenangan wilayah pengelolaan yang terdiri atas DI Kewengan Pusat seluas 903.139 Ha, DI Kewenangan Provinsi seluas 440.119 Ha, dan DI Kewengan Kabupaten seluas 1.167.366 Ha.

IMG_7957.JPG

8 Mei 2018

SULAWESI SELATAN SUDAH BERSIAP

DI. Sadang merupakan daerah irigasi dengan status kewenangan pusat yang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan IPDMIP. DI ini pengelolaannya berada langsung di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Berada di Provinsi Sulawesi Selatan, luas fungsional DI. Sadang mencapai 57.203 Ha dan tersebar di wilayah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap hingga Kabupaten Wajo. Sistem pengairan DI.Sadang ini diambil dari Sungai Sadang Bangunan Pengambilan (Intake) Bendung Benteng di Kab. Pinrang yang dibangun sejak tahun 1937, dan telah beroperasi selama ± 80 tahun dimana hingga saat ini masih berfungsi dengan baik.

 

Daerah Irigasi di bawah pengelolaan BBWS Pompengan Jeneberang yang menjadi lokasi kegiatan IPDMIP meliputi 5 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Pinrang, Sidrap, Bone, Soppeng, dan Wajo. Dalam kegiatan IPDMIP ini, BBWS Pompengan Jeneberang mengajukan kegiatan Rencana Pelaksanaan Konstruksi Modernisasi Irigasi DI. Sadang (62.000 ha). Kegiatan ini meliputi:

 

  • Rehabilitasi Pintu Air DI. Saddang Kab.Pinrang & Kab.Sidrap

  • Rehabilitasi Saluran Sekunder DI. Bila Kalola Kab. Sidrap dan Kab. Wajo

  • Normalisasi Saluran Pembuang DI. Sanrego, DI. Pattiro, DI. Palakka dan DI. Ponre-Ponre Kab. Bone

 

Salah satu kegiatan yang cukup penting dalam pelaksanaan IPDMIP ini adalah Pengelolaan Aset Irigasi atau PAI. Kegiatan ini meliputi meliputi inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. Ini menjadi penting, karena menjadi akan menjadi landasan untuk mengetahui apa saja yang diperlukan dalam kegiatan rehabilitasi irigasi hingga opersional dan pemeliharaan. Hingga April 2018, BBWS Pompengan Jeneberang telah berhasil menyelesaikan kegiatan PAI dengan capaian 100 % untuk DI di kewengan pusat dan DI kewenangan provinsi, serta 30% untuk DI kewenangan Kabupaten/Kota.

 

“Kendalanya ada di masalah sinkronisasi data karena jumlah DI mencapai lebih dari 2.500 DI dan areal luasannya yang tidak terlalu bersar”, papar T. Iskandar Kepala BBWS Pompengan Jeneberang saat ditemui di kantornya. Iskandar juga menambahkan bahwa PAI irigasi untuk Sulawesi Selatan akan selesai pada bulan Juni/Juli 2018 dimana pada bulan Agustus data ini akan dilauncing langung oleh Presiden sebagai bagian dari Kebijakan Satu Peta (KSP).

 

Sulawesi Selatan dan beras seakan memang tidak bisa dipisahkan, tahun 2017 daerah ini pernah mencapai suplus beras dan ekspor ke luar negeri hampir mencapai 7.000 ton. Daerah Irigasi di Provinsi Sulawesi Selatan ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah, pada bulan November 2014 Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama dalam kegiatan Pengembangan Irigasi Sadang Hilir (Belawa hilir) Kab. Sidenreng Rappang dan Kabupaten Wajo. BBWS Pompenang Jeneberang sangat mendukung upaya percepatan pelaksananaan kegiatan IPDMIP, beberapa kegiatan perencanaan baik pembangunan baru atau rehabilitasi jaringan irigasi sudah selesai perencanaannya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh H.A.M Arifin Iskandar Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, di tingkat provinsi persiapan melaksanakan kegiatan IPDMIP ditandai antara lain dengan telah terseleksinya Tenaga Pendamping Masyarakat/TPM untuk wilayah Kabupaen/Kota, Perencanaan Tahunan/AWP sampai dengan Mei 2018 sudah disahkan, demikian juga dengan penyusunan PSETK yang masih dalam tahap penyelesaian dikarenakan adanya penambahan luas areal kegiatan.

 

Arifin juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat terbuka dengan berbagai inovasi pertanian yang dapat dikembangkan untuk peningkatan produktivitas tanaman pangan terutama padi di daerahnya. “Keberlanjutan mempertahankan Sulawesi Selatan sebagai lumbung pangan nasional di Kawasan Timur Indonesia harus terus dipikirkan bagai mana strateginya”, tuturnya. Selain meningkatkan kinerja infrastuktur jaringan irigasi, Arifin juga melihat bahwa IPDMIP menjadi sebuah peluang bagi daerahnya untuk lebih mengembangkan sektor pertaniannya dengan adanya dukungan kegiatan peningkatan produktivitas pertanian serta fasilitasi peluang terbukanya akses pemasaran yang lebih luas.

​

MEMPERTAHANKAN KINDAI LIMPUAR DI LAHAN GAMBUT KALIMANTAN SELATAN

Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya untuk mempertahankan daerahnya sebagai "Kindai Limpuar”,  istilah yang dipakai yang melambangkan Kalimantan Selatan sebagai lumbung pangan nasional melalui upaya peningkatan tanaman pangan terutama padi. Bagi Kalimantan Selatan, program ketahanan pangan merupakan salah satu pembangunan prioritas dari 13 sektor prioritas pembangunan dimana Pemerintah menargetkan dapat mewujudkan Kalimsntan Selatan sebagai daerah sentra pangan.

 

Berdasarkan data yang dilansir dari Dinas Ketahanan Pangan, pada tahun 2017 terjadi peningkatan produksi padi sebesar 12,58% dari total produksi 2.140.276 ton GKG pada 2015 menjadi 2.415.286 ton GKG pada 2017. Peningkatan produksi padi ini didukung dengan meningkatnya luas tanam seluas 73.649 hektare (14,48%) dari 508.457 ha pada 2015 menjadi 582.106 ha pada 2017. Tiga Kabupaten penyumbang produktivitas padi tertinggi di Kalimantan Selatan berada di Kabupaten Tapin dengan produksi 339.504 ton dengan kontribusi sebesar 14,67%. Kemudian di Barito Kuala sebanyak 334,345 atau 14,45% dan Hulu Sungai Tengah sebanyak 286,617 atau 12,39%.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan IPDMIP di Provinsi Kalimantan, total luas daerah irigasi yang akan menjadi lokasi kegiatan seluas 32.862 Ha. Area daerah irigasi ini melingkupi DI kewenangan pusat seluas 9.727 Ha, D.I. kewenangan provinsi seluas 10.801 Ha, dan DI kewenangan Kabupaten/Kota seluas 12.334 Ha. D.I. Kewenangan Pusat untuk wilayah Propinsi di Kalimantan Selatan pengelolaannya ada di bawah Balai Besar Wilayah Kalimantan II. Sedangkan, DI kesepakatan yang menjadi kewenangan provinsi terdiri atas 3 DI Hulu Sungai Tengah/HST terdiri atas DI Haruyan Dayak, DI Mangunang dan DI Kahakan. 3 DI ini merupakan DI potensial dan menjadi prioritas perencanaan bagi Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Sebagian lokasi IPDMIP di Kalimantan Selatan merupakan daerah irigasi rawa yaitu DI Rawa ada di daerah kiri kanan parit Tanah Bumbu (Batu Licin), DI Muhur Parit Kiri Kanan, DI Danda Besar (Sawah Batola). secara administrasi, wilayah yang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang terlibat meputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu dan Barito Kuala.

 

Dalam mendukung pengembangan sektor pertanian di Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya air melakukan rehabilitasi jaringan irigasi DI Haruyan Dayak dimana ditaretkan pada tahun 2018 proges pelaksanaan rehabilitasi sudah selesai 100% dengan menggunakan dana alokasi DAK dan APBD. Bukan hanya rehabilitasi, kegiatan Operasional dan Pemeliharaan juga sudah berjalan, bahkan sampai dengan saluran irigasi sekunder. Untuk itu perlu diperkuat dengan integrasi pengelolaan saluran tersier.

 

Kabupaten Barito Kuala memegang peranan yang penting bagi pengembangan sektor pertanian di Kalimantan Selatan. Luas areal pertanian di Kabupaten Barito Kuala sudah disiapkan sebesar 120 ribu Ha namun baru 100 ribu Ha yang digarap. Rahmadian Noor, Wakil Bupati Kabupaten Barito Kuala menyampaikan bahwa,”Sudah saatnya pembangunan infrastruktur di daerah bukan hanya dominasi dengan pembangun jalan saja, jaringan irigasi yang mendukung sektor pertanian juga merupakan infrastruktur yang penting bagi Barito Kuala”.

 

Permasalahan pengaturan air masih menjadi kendala bagi petani di Kabupaten Barito Kuala. Pemerintah melihat banyak lahan-lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal karena terkendala permasalahan tata kelola air. Lahan pertanian di wilayah ini sebagaian besar memang merupakan lahan pertanian pasang surut atau lebih dikenal dengan istilah rawa. Dilewati oleh aliran Sungai Barito yang mengalir sepanjang 120 km, tingkat sedimentasi sungai ini juga sudah sangat tinggi. Hingga pemeliharaan jaringan sumber daya air termasuk jaringan irigasi harus dilaksanakan secara rutin.

bottom of page